Definisi dan Waktu Puasa Ramadan
Puasa (bahasa Arab: صوم - shavm) secara etimologis berarti menahan diri. Dalam istilah syariat, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri (jima') mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, disertai dengan niat. (Ibn Kudâme — el-Muğnî, V03/P035; Şîrâzî — el-Mühezzeb, V01/P180).
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an: "Dan makan serta minumlah hingga jelas bagimu benang putih (kristal) dari benang hitam (gelap) dari fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga (datangnya) malam." (QS. Al-Baqarah: 187). (Taberî — Câmiü'l-Beyân, V03/P154; Fahreddin Râzî — Mefâtîhu'l-Gayb, V05/P076).
Kewajiban Puasa
Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang telah baligh (dewasa), berakal, mampu (tidak sakit parah yang menghalangi puasa), dan mukim (tidak dalam perjalanan). (Ibn Rüşd — Bidâyetü'l-Müctehid, V01/P206).
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Puasa seseorang dapat batal karena beberapa hal, di antaranya:
- Makan dan Minum dengan Sengaja: Jika seseorang makan atau minum dengan sengaja saat berpuasa, puasanya batal. (Şîrâzî — el-Mühezzeb, V01/P180; Gazâlî — İhyâü Ulûmi'd-Dîn, V01/P231).
- Jima' (Hubungan Suami Istri): Melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan membatalkan puasa dan mewajibkan qadha (mengganti puasa) serta kaffarah (denda). Kaffarah ini berupa memerdekakan budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu juga maka memberi makan enam puluh orang miskin. (İbn Âbidîn — Reddü'l-Muhtâr, V02/P408; Şîrâzî — el-Mühezzeb, V01/P182; İbn Kudâme — el-Muğnî, V03/P035).
- Mengeluarkan Mani dengan Sengaja: Mengeluarkan mani dengan sengaja, baik karena bercumbu atau cara lain, membatalkan puasa. (Gazâlî — İhyâü Ulûmi'd-Dîn, V01/P231).
- Sengaja Muntah: Jika seseorang sengaja muntah, puasanya batal. Namun, jika muntah itu terjadi tanpa disengaja (terbawa perasaan), maka puasanya tidak batal. (Gazâlî — İhyâü Ulûmi'd-Dîn, V01/P231).
- Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh: Memasukkan obat melalui hidung (istinsyaq) hingga mencapai otak, atau melalui telinga, atau memasukkan sesuatu ke dalam perut (ihqan) dapat membatalkan puasa. (Şîrâzî — el-Mühezzeb, V01/P180).
Hal-hal yang Diperbolehkan atau Tidak Membatalkan Puasa
- Mimpi Basah dan Mandi Junub: Jika seseorang mengalami mimpi basah atau menjadi junub (berhadas besar) karena hubungan suami istri sebelum fajar, lalu ia berpuasa tanpa sempat mandi junub sebelum fajar, puasanya tetap sah. Ia wajib mandi junub setelah fajar. (Şîrâzî — el-Mühezzeb, V01/P180; İbn Mâlik — el-Muvatta', V00/P000; İbn Hacer — Fethu'l-Bârî, V08/P180).
- Mencicipi Makanan: Mencicipi makanan dalam jumlah sedikit untuk keperluan memasak, jika tidak tertelan, tidak membatalkan puasa. (Gazâlî — İhyâü Ulûmi'd-Dîn, V01/P231).
- Berkumur dan Menghirup Air ke Hidung: Dilarang berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke hidung saat berwudhu bagi orang yang berpuasa, karena dikhawatirkan air tersebut masuk ke dalam perut. (Şîrâzî — el-Mühezzeb, V01/P180).
Keringanan dalam Puasa
- Wanita Hamil dan Menyusui: Wanita hamil dan menyusui diperbolehkan berbuka jika khawatir atas keselamatan dirinya atau anaknya. Menurut sebagian ulama, mereka wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan dan membayar fidyah (memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan). (İbn Kudâme — el-Muğnî, V03/P035; Gazâlî — İhyâü Ulûmi'd-Dîn, V01/P232).
- Orang Tua dan Orang Sakit: Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa, serta orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, diperbolehkan berbuka dan wajib membayar fidyah. (İbn Kudâme — el-Muğnî, V03/P035; Gazâlî — İhyâü Ulûmi'd-Dîn, V01/P232).
- Musafir: Musafir diperbolehkan tidak berpuasa, namun wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan di hari lain. (QS. Al-Baqarah: 185). (Fahreddin Râzî — Mefâtîhu'l-Gayb, V05/P077).
Niat Puasa
Niat puasa Ramadan harus dilakukan setiap malam sebelum terbit fajar. Niat dilakukan dalam hati, dan melafadzkannya lebih utama. (Gazâlî — İhyâü Ulûmi'd-Dîn, V01/P231; İbn Mâlik — el-Muvatta', V00/P000).