Qur'an&Sunnah

Apa itu zakat, dan siapa yang wajib menunaikannya?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Terima kasih telah mengajukan pertanyaan yang sangat penting ini. Zakat adalah salah satu pilar utama dalam ajaran Islam, dan memahaminya adalah langkah awal yang baik dalam mengenal agama ini lebih dalam.

Apa Itu Zakat?

Secara bahasa, zakat berasal dari kata Arab "zaka" yang berarti tumbuh, berkembang, bersih, dan berkah. Secara syariat (hukum Islam), zakat adalah mengeluarkan sebagian harta tertentu yang dimiliki oleh seorang Muslim, dengan cara yang telah ditetapkan oleh syariat, kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Zakat memiliki dua makna utama: pertama, ia menumbuhkan dan membersihkan harta yang tersisa bagi pemiliknya; kedua, ia membersihkan jiwa pemilik harta dari sifat kikir dan dosa.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Tawbah [9]: 103).

Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat?

Kewajiban zakat (khususnya zakat mal, yaitu zakat harta) berlaku bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai kadar tertentu yang disebut nisab dan telah berlalu satu tahun (haul) atas kepemilikan harta tersebut, kecuali untuk hasil pertanian dan buah-buahan yang wajib dizakati saat panen.

  • Muslim: Zakat hanya wajib bagi seorang Muslim.
  • Memiliki Harta Mencapai Nisab: Nisab adalah batas minimum kepemilikan harta yang mewajibkan zakat. Misalnya, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Abu Yusuf, zakat wajib dikeluarkan jika harta telah mencapai nisab dan harta yang melebihi nisab (disebut afwu) tidak menggugurkan kewajiban zakat jika nisab masih ada. Namun, menurut Imam Muhammad dan Imam Zufar, jika harta yang melebihi nisab ikut musnah, maka zakat yang wajib dikeluarkan berkurang sebanding dengan hilangnya harta tersebut.
    • Dalam emas, nisabnya adalah 20 mitsqal (sekitar 85 gram) dan zakatnya adalah setengah mitsqal (sekitar 2.5 gram) (Merğînânî, el-Hidâye, s. V01/P102).
    • Dalam perak, nisabnya adalah 200 dirham (sekitar 595 gram) dan zakatnya adalah 5 dirham (sekitar 15 gram) (Merğînânî, el-Hidâye, s. V01/P102).
    • Untuk jenis harta lain seperti hewan ternak dan hasil pertanian, terdapat nisab dan kadar zakatnya masing-masing.
  • Telah Berlalu Haul (Satu Tahun): Kecuali untuk hasil pertanian dan buah-buahan yang wajib dizakati saat panen.

Perbedaan Pendapat Mengenai Zakat:

Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam beberapa detail mengenai zakat, misalnya:

  • Zakat Mal vs. Zakat Fitrah: Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa, merdeka maupun budak, sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dan makanan bagi orang miskin.
  • Kewajiban Zakat bagi Budak: Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh tuan atas budaknya, bukan oleh budak itu sendiri karena budak tidak memiliki harta.
  • Zakat atas Utang: Terdapat perbedaan pendapat apakah orang yang memiliki utang wajib menunaikan zakat mal. Sebagian berpendapat tidak wajib karena utang mengurangi kepemilikan harta, sementara sebagian lain berpendapat tetap wajib karena zakat adalah ibadah yang terikat pada kepemilikan harta.
  • Zakat atas Hasil Pertanian: Terdapat perbedaan pendapat mengenai jenis hasil bumi yang wajib dizakati. Sebagian berpendapat hanya pada empat jenis utama (gandum, barley, kurma, kismis), sementara sebagian lain memperluas cakupannya pada semua hasil bumi yang dapat ditakar, disimpan, dan mencapai nisab lima wasaq. Kadar zakatnya pun berbeda tergantung cara pengairannya, yaitu sepersepuluh ('usyr) jika diairi oleh langit atau mata air, dan setengah sepersepuluh (nisfu'l-'usyr) jika diairi dengan cara lain yang memerlukan biaya.

Memahami zakat adalah bagian penting dari pemahaman Islam. Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau ingin mendalami aspek tertentu, jangan ragu untuk bertanya.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sumber

Jawaban hanya bersandar pada sumber klasik domain publik dan menyebutkannya. Untuk masalah pribadi, mohon bertanya kepada ulama yang berkompeten.

Pertanyaan